Rabu, 31 Mei 2017

TATANIAGA GARAM (2)

Dasar Hukum Tata Niaga Garam
Dalam rangka  mendukung pengembangan Industri Garam Nasional, disamping pengembangan fisik-produksi, perlu dilengkapi dengan penataan sektor pemasaran, dalam hal ini menyempurnakan tata niaga garam nasional.
Saat ini tata niaga garam didasarkan kepada:
1.  Keppres Nomor 69/1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium
2.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/II/2005 tentang Pengolahan, Pengemasan dan Pelabelan Garam Beryodium
3.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam.
4.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-Dag/Per/101 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 Tentang Pengadaan Garam Beriodium, bahwa garam yang dapat diperdagangkan untuk keperluan konsumsi manusia atau ternak, pengasinan ikan, atau bahan penolong industri pangan adalah garam beryodium yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), harus melalui proses pencucian dan iodisasi, serta dikemas dan berlabel.

Ketentuan Impor Garam
Dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-Dag/Per/1012007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/ 9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam maka Importir Terdaftar Garam, selanjutnya disebut IT Garam, adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang disetujui untuk mengimpor garam tertentu untuk memenuhi kebutuhan industri yang tidak melakukan importasi sendiri dan atau mengimpor garam tertentu untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Kelembagaan Garam Rakyat
1.    Sebagian besar petani garam hanya sebagai tenaga penggarap lahan milik orang kaya
2.    Sebagian besar tenaga penggarap  kondisi sosial ekonomi rendah
3.    Posisi  tawar petambak garam terhadap pihak lain (pedagang maupun perusahaan) sangat lemah.

Kerugian yang sering dialami oleh petani garam adalah akibat dari:
1.    Harga garam pada saat panen raya sering anjlok (kebijakan harga pemerintah tidak dirasakan petani)
2.    Petani hanya sebagai price taker (tidak mengetahui trend harga dan spesifikasi kualitas garam)
3.    Sangat Jarang petani memiliki akses pemasaran langsung ke perusahaan garam
4.    Pengelolaan Usaha Garam Rakyat dilakukan secara personal. Sebagian besar di wilayah sentra produksi belum terbentuk kelompok usaha garam
5.    Pembinaan petani garam oleh dinas terkait dan perusahaan sangat jarang (tidak intensif dan massif)
6.    Sebagian kelompok usaha garam dibentuk karena ada kepentingan sesaat (proyek/ politik), hanya sedikit kelompok garam yang usahanya mandiri
7.    Telah terbentuk asosiasi garam seperti ASPEGAB (Asosiasi Petambak Garam rakyat Bahan Baku), Paguyuban Petani Garam Rakyat, dan lain-lain. Tetapi sangat sedikit peran asosiasi untuk kepentingan petambak garam (kepanjangan perusahaan/pribadi)
8.    Penguatan kelembagaan usaha untuk menghasilkan kelompok usaha garam yang mandiri sangat penting untuk keberhasilan pemberdayaan usaha garam rakyat.

Sumber: BP3 Banyuwangi

Rabu, 17 Mei 2017

TATA NIAGA GARAM (1)

Pengertian dan Manfaat Pasar
1.    Pengertian
Banyak definisi dari pemasaran, namun yang paling tepat adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang mengkombinasikan antara pemindahan fisik dan nama dari suatu produk untuk menciptakan kegunaan bagi pasar tertentu. Definisi ini lebih luas, dimana dikatakan bahwa lembaga-lembaga yang dalam aliran arus barang relatif banyak.
Dari pernyataan tersebut dapat lebih luas lagi didefinisikan dengan berbagai bagian dan tujuan:
a.  Pemasaran adalah sekelompok lembaga yang terjadi diantara berbagai lembaga yang mengadakan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.
b.  Oleh karena anggota-anggota kelompok terdiri dari beberapa pedagang dan beberapa agen, maka sebagian yang ikut dan sebahagian lagi tidak ikut. Tidak pertu dari tiap bagian untuk menggunakan agen. Akan tetapi pada prinsipnya setiap saluran harus memiliki seorang pedagang. Alasannya, hanya pedagang saja yang dianggap sebagai pemilik untuk memindahkan barang.
c.   Tujuan pemasaran adalah untuk mencapai pasar tertentu. Jadi pasar merupakan tujuan akhir dari kegiatan saluran distribusi.
d.  Saluran melaksanakan dua kegiatan penting untuk mencapai tujuan, yaitu mengadakan penggolongan produk dan mendistribusikannya. Penggolongan produk menunjukkan jumlah dari berbagai keperluan produk yang dapat memberikan kepuasan pada pasar. Jadi barang atau jasa merupakan sebagian dari penggolongan produk yang menunjukkan jumlah dari berbagai keperluan produk yang dapat memberikan kepuasan kepada pasar dan mempunyai tingkat harga tentu.
2.  Manfaat Pemasaran
Setiap perusahaan barang dan jasa tidak akan terlepas dari masalah penyaluran barang yang dihasilkan atau barang yang akan di jual ke konsumen. Para produsen berhak menentukan kebijaksanaan distribusi yang akan dipilih dan di sesuaikan dengan jenis barang serta luasnya armada penjualan yang akan digunakan. Suatu perusahaan dikatakan berhasil di dalam pemasaran  apabila perusahaan tersebut dapat memasarkan barang-barangnya secara luas dan merata dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Pemilihan dan penentuan saluran distribusi suatu produk bukan suatu hal yang mudah karena kesalahan dalam memilih saluran distribusi akan dapat menggagalkan tujuan usaha yang telah di tentukan. Pemilihan saluran distribusi yang salah dapat menimbulkan penghamburan biaya atau pemborosan. Oleh sebab itu masalah pemilihan saluran distribusi akan sangat penting artinya bagi perusahaan yang menginginkan perkembangan kegiatannya.

Komponen Pemasaran Garam
1.   Petani Garam
Petani garam atau pembudidaya garam sebagai ujung tombak dalam pembuatan garam krosok. Pada umumnya petani garam akan menjual garamnya di lahan garam atau setelah garam dipanen dari lahan kristalisasi yang kemudian diangkut dan ditiriskan di pinggir jalan pengangkutan. Petani garam dapat menjual kepada pedagang kecil maupun pedagang besar.
Di dalam transaksi penjualan petani/pembudidaya garam akan menjual garam di tempat penirisan dengan cara ditimbang dan dilakukan pembayaran tunai.
2.  Pedagang Kecil
Pedagang kecil akan membeli langsung pada petani/pembudidaya garam. Hasil  pembelian akan dijual pada pedagang besar atau konsumsi rumah tangga/industri kecil.
Pedagang kecil ini bisa memiliki modal atau tidak memiliki modal. Kalau pedagang kecil tidak memiliki modal, maka modal bisa didapatkan dari pedagang besar atau industri kecil. Dalam hal ini karung plastik untuk kendaraan untuk mengangkut adalah milik pedagang besar atau industri kecil.
3.   Pedagang Besar
Pedagang besar menampung hasil pembelian garam di dalam gudang dan kemudian menjual pada:
a.    Perusahaan garam swasta
b.    Asosiasi garam
c.    PT. Garam
4.   Perusahaan Garam Swasta
Garam hasil pembelian akan ditampung di dalam gudang-gudang besar dan kemudian dijual pada:
-        Industri kecil (konsumsi rumah tangga)
-        Konsumen industri besar
5.   Asosiasi Garam
Asosiasi garam membeli garam dari pedagang besar yang akan dijual kepada PT. Garam.
6.  PT. Garam
Adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Garam akan menampung penjualan garam dari asosiasi garam dan pedagang besar, kemudian PT garam akan menjual garam pada konsumen industri besar, seperti keperluan industri tekstil dan industri garam konsumsi.

Mata Rantai Pemasaran Garam
Pemasaran garam meliputi garam dari pembudidaya garam sampai ke konsumen. Di dalam tata niaga garam akan melibatkan unsur-unsur seperti:
a.    Petani Garam
b.    Pedagang besar
c.    Perusahaan garam swasta
d.    Asosiasi garam
e.    PT. Garam
f.     Konsumen / rumah tangga (industri kecil)
g.    Industri besar (yang dibutuhkan untuk industri)
Mata rantai Pemasaran garam dapat dijelaskan pada skema berikut ini:

sumber: bp3 banyuwangi

Selasa, 09 Mei 2017

IRISAN DAGING IKAN

Bentuk irisan daging ikan ada bermacam-macam. Perlakuannya bergantung kepada jenis ikan, tujuan penyusunan menu makanan yang akan dibuat, dan selera penikmat kuliner yang bersangkutan. Bentuk-bentuk irisan yang tertera berikut merupakan bentuk umum yang dikenal secara luas (internasional) di dunia tataboga.

1. le Delice
Potongan delice adalah potongan ikan fillet flat fish utuh panjang, kemudian disimpul menjadi bulatan atau dilipat. Fillet yang dilipat menjadi suatu lipatan, bagian dalam ada di luar.
Cara membuat: pertama fillet flat fish (ikan bentuk pipih). Lalu potong menjadi dua bagian, setelah itu ikan yang sudah di-fillet dibentuk seperti pita atau simpul, bisa juga menjadi bulatan atau dilipat. Porsi: 90-100 gr.

2. le Pauviette
Disebut juga dengan istilah rolled fish. le Pauviette merupakan irisan daging ikan fillet yang diisi (stuffing), kemudian digulung. Stuffing adalah ikan yang dihancurkan lalu diberi bumbu. Potong ikan ini dengan bentuk memanjang tipis kemudian digulung dan ditusuk menggunakan tusuk gigi atau sejenisnya agar gulungan tidak lepas.
Cara membuat: ikan di-fillet terlebih dahulu. Setelah menjadi dua bagian, letakkan daging ikan di cutting board. Beri isian di atas daging ikan, kemudian fillet ikan digulung. Porsi: 90-100 gr.

3. le Goujon
Daging ikan fillet dipotong secara menyerong dan memanjang. Potongan ikan seukuran ibu jari yang digunakan pada hidangan Goujons of Fish ala Murat.
Cara membuat: fillet daging ikan diletakkan di atas cutting board, lalu iris atau potong serong memanjang seperti jari. Panjang potongan/irisan lebih kurang 6-8 cm dengan lebar/tebal 0,5-1 cm. Porsi: 90-100 gr.

4. le Troncom
Potongan ikan yang diiris secara bulat utuh. Potongan melintang pada ikan yang berbadan tipis namun lebar seperti pada ikan bawal, gurame atau nila. Potongan ikan jenis pipij dengan durinya setebal 4-5 cm.
Cara membuat: potongan ikan troncom adalah potongan ikan yang diiris dari ikan yang berbentuk pipih (flat fish). Potongan ikan ini langsung diiris bulat utuh disertai durinya juga. Porsi 150-200 gr.

5. le Supreme
Potongan ikan yang diiris miring dari fillet ikan. Supreme biasanya dipotong dari ikan yang bertubuh bulat besar. Bentuk potongan ikan utuh, artinya masih berbentuk ikan, hanya saja tanpa kulit dan sisik, dimasak dengan teknik direbus secara perlahan bersama sayuran mirepoix. Diiris rapi selebar 2 cm menjadi dua bagian.
Cara membuat: ikan di-fillet tanpa dibagi menjadi dua, sehingga menjadi fillet ikan yang cukup besar. Lalu iris miring fillet ikan tersebut. Porsi: 90-100 gr.

6. le Darne (steak of fish)
Potongan ikan secara melintang dari ikan yang bertubuh bulat. Bentuk potongan melintang pada bagian ikan yang biasa digunakan pada ikan yang berbadan bulat, seperti ikan tengiri. Potongan ini memiliki ketebalan hingga 1 cm. Dengan teknik ini tulang ikan akan ikut terpotong. (ikan masih utuh bersama durinya). Cotelette Darne dipotong menjadi dua.
Cara membuat: pertama fillet flat fish, lalu potong menjadi dua bagian. Setelah itu irisan ikan dibentuk seperti pita atau simpul, bisa juga menjadi bulatan atau dilipat. Porsi: 90-120 gr.

7. le Cubes
Potongan bentuk kubus untuk fish brochete atau fish stew.

8. le Dice
Potongan ikan dalam bentuk kubus yang berukuran kecil, biasanya digunakan untuk ikan yang dijadikan sebagai isi soup.

9. le Fillet
Jenis potongan tanpa tulang dan tanpa kulit serta duri / tulang duri ikan yang masih utuh. Jenis ikan bulat mendapatkan 2 fillet dan jenis ikan pipih mendapatkan 4 fillet. Porsi: 90-100 gr. 

Referensi: maspangestu, tokopastri, catatanchinthyaa