KUSUKA merupakan istilah populer yang
diperkenalkna oleh kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2017. Istilah
lengkapnya adalah Kartu KUSUKA (pelaKU USaha kelaUtan dan periKAnan).
Latar belakang
- Perlu ada Satu Standar Data, Satu
Meta Data Baku, dan Satu Portal Data yang tertuang dalam kebijakan Satu Data
KKP melalui Modul Satu Kartu bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
- Masing-masing
kegiatan usaha kelautan dan perikanan pernah memberlakukan kartu untuk kegiatan
yang berbeda, seperti Kartu Nelayan (yang dikelola oleh Ditjen Perikanan
Tangkap KKP melalui portal http://aplikasipupi.kkp.go.id),
Aquacard (yang dikelola oleh Ditjen Perikanan Budidaya KKP melalui portal http://aquacard.kkp.go.id) dan BKIPM
card (yang dikelola oleh BKIPM KKP melalui portal http://ppk.bkipm.kkp.go.id).
Selintas
- Kartu
Kusuka merupakan kartu identitas profesi bagi pelaku usaha kelautan dan
perikanan.
- Yang
berhak memiliki kartu kusuka adalah nelayan, pembudaya ikan, petambak garam,
pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
- Cara
mendapatkan Kartu Kusuka adalah dengan mengisi secara online di aplikasi
satudata.kkp.go.id dan menunggu verifikasi dari admin.
- Kartu
Kusuka dibutuhkan agar dapat data base tunggal pelaku usaha kelautan dan
perikanan yang dapat dimanfaatkan dalam menentukan kebijakan program KKP, dan
Pelaku Usaha mendapat pemberdayaan daj Perlindungan dari Pemerintah.
- Kartu
Kusuka berlaku selama pemegang menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan di
seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan
- Meningkatkan
pelayanan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi program lintas dalam lingkup KKP baik dari segi data
ataupun dari segi anggaran.
- Sebagai
instrumen harmonisasi kebijakan serta standarisasi kartu yang diterbitkan oleh
KKP.
- Melengkapi
pendataan identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan termasuk menghindari
redunansi data.
- Meningkatkan
kemungkinan bekerja sama dengan berbagai mitra seperti dengan perbankan.
Fungsi dan Manfaat
- Identitas
profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Basis
data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan
perikanan.
- Pelayanan
dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan
- Sarana
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kelautan dan perikanan
- Menjadi
prasyarat program KKP (bantuan pemerintah, perizinan dan lain-lain).
Selengkapnya
Selengkapnya
No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
1
|
Apa itu Kartu KUSUKA?
|
Kartu KUSUKA adalah singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan
Perikanan. Kartu KUSUKA merupakan
identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
|
2
|
Siapa yang berhak memiliki
Kartu KUSUKA?
|
Yang berhak memiliki Kartu KUSUKA adalah Nelayan, Pembudidaya Ikan,
Petambak Garam, Pemasar Ikan, Pengolah Ikan dan Pengusaha Jasa Pengiriman
Hasil Perikanan/ Pemasar antar pelabuhan yang dapat berbentuk perseorangan
atau korporasi.
|
3
|
Siapa yang di sebut Nelayan?
|
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Nelayan
terdiri dari Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan
pemilik
|
4
|
Siapa yang di sebut Pembudidaya Ikan?
|
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan,
baik di perairan air tawar, air payau, dan air laut. Pembudidaya Ikan terdiri
dari Pembudidaya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan
|
5
|
Siapa yang di sebut Petambak Garam?
|
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman. Petambak Garam
terdiri dari Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak
garam
|
6
|
Siapa yang di sebut Pemasar Ikan?
|
Setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang
perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
|
7
|
Siapa yang di sebut Pengolah Ikan?
|
Setiap orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan
dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir.
|
8
|
Siapa yang di sebut PPJK
atau Pemasar antar pelabuhan?
|
Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pengurusan Pengiriman Produk Kelautan dan
Perikanan.
Pemasar antar pelabuhan adalah pelaku usaha yang melakukan transaksi
penjualan dan pengiriman antar pelabuhan baik laut ataupun udara
|
9
|
Bagaimana Mendapatkan Kartu KUSUKA?
|
Mengisi formulir registrasi KUSUKA melalui penyuluh perikanan, Dinas
Kelautan dan Perikanan setempat, dan UPT Kelautan dan Perikanan terdekat
|
10
|
Mengapa dibutuhkan Kartu KUSUKA?
|
Data identitas ini akan digunakan untuk membangun database tunggal
pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dapat dimanfaatkan dalam menentukan
kebijakan program KKP, dan Pelaku Usaha bisa mendapatkan akses perlindungan,
pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan dari KKP.
|
11
|
Dimana Kartu KUSUKA diberlakukan?
|
Kartu KUSUKA diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia bagi semua
pelaku usaha Kelautan dan Perikanan selama mereka masih menjadi Pelaku Usaha
|
12
|
Apa saja fungsi dari Kartu KUSUKA?
|
Fungsi Kartu KUSUKA:
1. Identitas profesi pelaku
usaha kelautan dan perikanan
2. Basis data utk memudahkan
perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan
3. Pelayanan dan pembinaan
pelaku usaha kelautan dan perikanan
4. Sarana utk pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan program kementerian
|
13
|
Siapa saja yang menjadi penyelenggara kartu KUSUKA?
|
Yang menjadi penyelenggara kartu KUSUKA adalah :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal;
c. Badan;
d. UPT KKP;
e. Dinas provinsi;
f. Dinas kabupaten/kota; dan
g. BUMN Perbankan (melalui
Perjanjian Kerja sama);
|
14
|
Data apa saja yang dimuat dalam Kartu KUSUKA?
|
Data apa saja yang dimuat dalam Kartu KUSUKA :
a. NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b. nama Pelaku Usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. masa berlaku;
e. profesi utama Pelaku Usaha;
dan
f. kode Quick Response (QR
Code)
|
15
|
Apa yang dimaksud kode Quick Response (QR Code)?
|
QR Code adalah kode yang menyimpan dan menyediakan informasi melalui
alat pemindai yang disesuaikan untuk menerjemahkan informasi yang disimpan.
|
16
|
Apa saja data yang tersimpan dalam QR Code pada Kartu KUSUKA?
|
Adapun isi dari QR Code yang paling sedikit pada Kartu KUSUKA adalah:
a. NIK orang perseorangan atau
penanggung jawab korporasi;
b. nama Pelaku Usaha;
c. tempat dan tanggal lahir
orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
d. alamat Pelaku Usaha;
e. masa berlaku;
f. profesi utama Pelaku Usaha;
g. profesi tambahan Pelaku
Usaha;
h. tahun register;
i. nomor telepon; dan
j. sarana dan prasarana
produksi yang digunakan.
|
17
|
Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk permohonan
registrasi Kartu KUSUKA?
|
persyaratan yang harus dilampirkan adalah:
a. formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi;
b. fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung
jawab korporasi;
c. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan;
d. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
|
18
|
Bagaiman cara melakukan perubahan data yang sudah tersimpan dalam
Kartu KUSUKA?
|
Setiap Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data di Kartu KUSUKA
dengan mengisi formulir perubahan data yang disampaikan melalui penyuluh,
Dinas kabupaten/kota atau UPT, dengan melampirkan persyaratan:
a. formulir permohonan perubahan
Kartu KUSUKA yang telah diisi;
b. fotokopi Kartu KUSUKA yang
akan diubah;
c. fotokopi kartu tanda penduduk
untuk perubahan domisili bagi perorangan atau fotokopi Surat Keterangan
Domisili Perusahaan untuk perubahan domisili bagi badan usaha;
d. surat keterangan beralih
profesi dari kepala desa/lurah bagi perubahan karena alih profesi.
|
19
|
Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk perpanjangan masa
berlaku Kartu KUSUKA?
|
Setiap Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Kartu
KUSUKA harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan:
a. formulir permohonan
perpanjangan Kartu KUSUKA yang telah diisi;
b. fotokopi/scan Kartu KUSUKA
yang diperpanjang
c. fotokopi/scan KTP yang
bersangkutan atau penanggung jawab korporasi
|
20
|
Bagaimana cara melakukan penggantian Kartu KUSUKA?
|
Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu KUSUKA
harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan:
a. formulir permohonan
penggantian kartu KUSUKA yang telah diisi
b. kartu dalam hal Kartu KUSUKA
rusak; atau
c. surat keterangan hilang dari
kepolisian dalam hal Kartu KUSUKA hilang
|
21
|
Berapa lama masa berlaku Kartu KUSUKA?
|
Kartu KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
|
22
|
Apa dasar pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA?
|
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang telah disahkan pada tanggal 5
September 2017
|
23
|
Dimana Kartu KUSUKA dicetak setelah menyerahkan formulir?
|
Setelah melalui proses validasi dan verifikasi, jika disetujui, kartu
akan dicetak dan didistribusikan melalui dinas/UPT setempat.
|
24
|
Kartu apa saja yang ada sebelum kartu KUSUKA?
|
artu Nelayan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap untuk Nelayan, AquaCard yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Perikanan Budidaya untuk Pembudi Daya Ikan dan BKIPM Card yang diterbitkan
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu untuk Pengguna Jasa Karantina
hasil perikanan.
|
25
|
Setelah ada program kartu KUSUKA, apakah kartu yang diterbitkan KKP
sebelumnya masih berlaku?
|
Kartu Nelayan berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan
untuk semua AquaCard yang masih aktif akan berlaku sampai dengan tanggal 5
September 2018.
|
26
|
Apa manfaat yang diterima pelaku usaha dengan memiliki kartu Kusuka?
|
Mendapatkan Perlindungan seperti asuransi, dan Pemberdayaan dari
Pemerintah seperti dapat mengajukan sebagai calon penerima bantuan pemerintah
bagi yang masih sekala kecil, mendapatkan pembinaan berupa penyuluhan dan
mempermudah layanan dari KKP seperti perizinan dan sertifikasi.
|
27
|
Bolehkan Kartu KUSUKA berpindah tangan?
|
Tidak boleh karena pemegang kartu, identik dengan data pribadi
|
28
|
Berasal dari mana Petugas Kusuka?
|
Petugas Kusuka berasal dari pegawai dinas dari 514 Kab/Kota, pegawai
UPT dari 139 UPT KKP dan penyuluh
|
29
|
Di bagian mana Petugas Kusuka ditempatkan di dinas?
|
Sebaiknya di bagian program di Dinas atau bagian yang telah ditunjuk
oleh kepada Dinas untuk melaksanakannya yang dipandang sebagai tempat netral
dalam pelaksanaannya seperti bagian data.
|
30
|
Usulan petugas Kusuka yang utama dan cadangan harus PNS atau bisa
tenaga kontrak?
|
Lebih diutamakan semua petugas Kusuka adalah PNS, tetapi bila Sumber
daya tidak memenuhi, salah satunya sebaiknya PNS
|
31
|
Bolehkah diatas 40 tahun?
|
Boleh yang penting bisa mengoperasikan komputer dengan baik
|
32
|
Bolehkan petugas kusuka merangkap validator daerah di dinas?
|
Kusuka adalah bagian dari satu data sehingga sangat disarankan kalau
petugas kusuka merangkap validator daerah untuk data produksi
|
33
|
Apa bisa Penyuluh dijadikan
petugas Kusuka yang ada di dinas?
|
Disarankan bukan Penyuluh karena harus stand by di kantor, sedangkan
penyuluh sebagian besar waktu kerjanya ke lapangan.
|