Rabu, 28 Maret 2018

KUSUKA

KUSUKA merupakan istilah populer yang diperkenalkna oleh kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2017. Istilah lengkapnya adalah Kartu KUSUKA (pelaKU USaha kelaUtan dan periKAnan).

Latar belakang
- Perlu ada Satu Standar Data, Satu Meta Data Baku, dan Satu Portal Data yang tertuang dalam kebijakan Satu Data KKP melalui Modul Satu Kartu bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
- Masing-masing kegiatan usaha kelautan dan perikanan pernah memberlakukan kartu untuk kegiatan yang berbeda, seperti Kartu Nelayan (yang dikelola oleh Ditjen Perikanan Tangkap KKP melalui portal http://aplikasipupi.kkp.go.id), Aquacard (yang dikelola oleh Ditjen Perikanan Budidaya KKP melalui portal http://aquacard.kkp.go.id) dan BKIPM card (yang dikelola oleh BKIPM KKP melalui portal http://ppk.bkipm.kkp.go.id).

Selintas
- Kartu Kusuka merupakan kartu identitas profesi bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Yang berhak memiliki kartu kusuka adalah nelayan, pembudaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
- Cara mendapatkan Kartu Kusuka adalah dengan mengisi secara online di aplikasi satudata.kkp.go.id dan menunggu verifikasi dari admin.
- Kartu Kusuka dibutuhkan agar dapat data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dapat dimanfaatkan dalam menentukan kebijakan program KKP, dan Pelaku Usaha mendapat pemberdayaan daj Perlindungan dari Pemerintah.
- Kartu Kusuka berlaku selama pemegang menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan di seluruh wilayah Indonesia.


Tujuan
- Meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi program lintas dalam lingkup KKP baik dari segi data ataupun dari segi anggaran.
- Sebagai instrumen harmonisasi kebijakan serta standarisasi kartu yang diterbitkan oleh KKP.
- Melengkapi pendataan identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan termasuk menghindari redunansi data.
- Meningkatkan kemungkinan bekerja sama dengan berbagai mitra seperti dengan perbankan.

Fungsi dan Manfaat
- Identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
- Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan
- Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kelautan dan perikanan
- Menjadi prasyarat program KKP (bantuan pemerintah, perizinan dan lain-lain).

Selengkapnya
No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Apa itu Kartu KUSUKA?
Kartu KUSUKA adalah singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.  Kartu KUSUKA merupakan identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
2
Siapa yang berhak memiliki Kartu KUSUKA?
Yang berhak memiliki Kartu KUSUKA adalah Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam, Pemasar Ikan, Pengolah Ikan dan Pengusaha Jasa Pengiriman Hasil Perikanan/ Pemasar antar pelabuhan yang dapat berbentuk perseorangan atau korporasi.
3
Siapa yang di sebut Nelayan?
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Nelayan terdiri dari Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik
4
Siapa yang di sebut Pembudidaya Ikan?
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan, baik di perairan air tawar, air payau, dan air laut. Pembudidaya Ikan terdiri dari Pembudidaya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan
5
Siapa yang di sebut Petambak Garam?
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman. Petambak Garam terdiri dari Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam
6
Siapa yang di sebut Pemasar Ikan?
Setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
7
Siapa yang di sebut Pengolah Ikan?
Setiap orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir.
8
Siapa yang di sebut PPJK atau Pemasar antar pelabuhan?
Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
Pemasar antar pelabuhan adalah pelaku usaha yang melakukan transaksi penjualan dan pengiriman antar pelabuhan baik laut ataupun udara
9
Bagaimana Mendapatkan Kartu KUSUKA?
Mengisi formulir registrasi KUSUKA melalui penyuluh perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, dan UPT Kelautan dan Perikanan terdekat
10
Mengapa dibutuhkan Kartu KUSUKA?
Data identitas ini akan digunakan untuk membangun database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dapat dimanfaatkan dalam menentukan kebijakan program KKP, dan Pelaku Usaha bisa mendapatkan akses perlindungan, pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan dari KKP.
11
Dimana Kartu KUSUKA diberlakukan?
Kartu KUSUKA diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia bagi semua pelaku usaha Kelautan dan Perikanan selama mereka masih menjadi Pelaku Usaha
12
Apa saja fungsi dari Kartu KUSUKA?
Fungsi Kartu KUSUKA:
1. Identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan
2. Basis data utk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan 
3. Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan
4. Sarana utk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian
13
Siapa saja yang menjadi penyelenggara kartu KUSUKA?
Yang menjadi penyelenggara kartu KUSUKA adalah :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal;
c. Badan;
d. UPT KKP;
e. Dinas provinsi;
f. Dinas kabupaten/kota; dan
g. BUMN Perbankan (melalui Perjanjian Kerja sama);
14
Data apa saja yang dimuat dalam Kartu KUSUKA?
Data apa saja yang dimuat dalam Kartu KUSUKA :
a. NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b. nama Pelaku Usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. masa berlaku;
e. profesi utama Pelaku Usaha; dan
f. kode Quick Response (QR Code)
15
Apa yang dimaksud kode Quick Response (QR Code)?
QR Code adalah kode yang menyimpan dan menyediakan informasi melalui alat pemindai yang disesuaikan untuk menerjemahkan informasi yang disimpan.
16
Apa saja data yang tersimpan dalam QR Code pada Kartu KUSUKA?
Adapun isi dari QR Code yang paling sedikit pada Kartu KUSUKA adalah:
a. NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b. nama Pelaku Usaha;
c. tempat dan tanggal lahir orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
d. alamat Pelaku Usaha;
e. masa berlaku;
f. profesi utama Pelaku Usaha;
g. profesi tambahan Pelaku Usaha;
h. tahun register;
i.   nomor telepon; dan
j.   sarana dan prasarana produksi yang digunakan.
17
Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk permohonan registrasi Kartu KUSUKA?
persyaratan yang harus dilampirkan adalah:
a. formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi;
b. fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
c. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan;
d. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
18
Bagaiman cara melakukan perubahan data yang sudah tersimpan dalam Kartu KUSUKA?
Setiap Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data di Kartu KUSUKA dengan mengisi formulir perubahan data yang disampaikan melalui penyuluh, Dinas kabupaten/kota atau UPT, dengan melampirkan persyaratan:
a. formulir permohonan perubahan Kartu KUSUKA yang telah diisi;
b. fotokopi Kartu KUSUKA yang akan diubah;
c. fotokopi kartu tanda penduduk untuk perubahan domisili bagi perorangan atau fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan untuk perubahan domisili bagi badan usaha;
d. surat keterangan beralih profesi dari kepala desa/lurah bagi perubahan karena alih profesi.
19
Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk perpanjangan masa berlaku Kartu KUSUKA?
Setiap Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan:
a. formulir permohonan perpanjangan Kartu KUSUKA yang telah diisi;
b. fotokopi/scan Kartu KUSUKA yang diperpanjang
c. fotokopi/scan KTP yang bersangkutan atau penanggung jawab korporasi
20
Bagaimana cara melakukan penggantian Kartu KUSUKA?
Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan:
a.  formulir permohonan penggantian kartu KUSUKA yang telah diisi
b. kartu dalam hal Kartu KUSUKA rusak; atau
c.  surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Kartu KUSUKA hilang
21
Berapa lama masa berlaku Kartu KUSUKA?
Kartu KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
22
Apa dasar pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA?
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang telah disahkan pada tanggal 5 September 2017
23
Dimana Kartu KUSUKA dicetak setelah menyerahkan formulir?
Setelah melalui proses validasi dan verifikasi, jika disetujui, kartu akan dicetak dan didistribusikan melalui dinas/UPT setempat.
24
Kartu apa saja yang ada sebelum kartu KUSUKA?
artu Nelayan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk Nelayan, AquaCard yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk Pembudi Daya Ikan dan BKIPM Card yang diterbitkan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu untuk Pengguna Jasa Karantina hasil perikanan.
25
Setelah ada program kartu KUSUKA, apakah kartu yang diterbitkan KKP sebelumnya masih berlaku?
Kartu Nelayan berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan untuk semua AquaCard yang masih aktif akan berlaku sampai dengan tanggal 5 September 2018.
26
Apa manfaat yang diterima pelaku usaha dengan memiliki kartu Kusuka?
Mendapatkan Perlindungan seperti asuransi, dan Pemberdayaan dari Pemerintah seperti dapat mengajukan sebagai calon penerima bantuan pemerintah bagi yang masih sekala kecil, mendapatkan pembinaan berupa penyuluhan dan mempermudah layanan dari KKP seperti perizinan dan sertifikasi.
27
Bolehkan Kartu KUSUKA berpindah tangan?
Tidak boleh karena pemegang kartu, identik dengan data pribadi
28
Berasal dari mana Petugas Kusuka?
Petugas Kusuka berasal dari pegawai dinas dari 514 Kab/Kota, pegawai UPT dari 139 UPT KKP dan penyuluh
29
Di bagian mana Petugas Kusuka ditempatkan di dinas?
Sebaiknya di bagian program di Dinas atau bagian yang telah ditunjuk oleh kepada Dinas untuk melaksanakannya yang dipandang sebagai tempat netral dalam pelaksanaannya seperti bagian data.
30
Usulan petugas Kusuka yang utama dan cadangan harus PNS atau bisa tenaga kontrak?
Lebih diutamakan semua petugas Kusuka adalah PNS, tetapi bila Sumber daya tidak memenuhi, salah satunya sebaiknya PNS
31
Bolehkah diatas 40 tahun?
Boleh yang penting bisa mengoperasikan komputer dengan baik
32
Bolehkan petugas kusuka merangkap validator daerah di dinas?
Kusuka adalah bagian dari satu data sehingga sangat disarankan kalau petugas kusuka merangkap validator daerah untuk data produksi
33
Apa bisa Penyuluh  dijadikan petugas Kusuka yang ada di dinas?
Disarankan bukan Penyuluh karena harus stand by di kantor, sedangkan penyuluh sebagian besar waktu kerjanya ke lapangan.