Pengertian
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan antara lain bahwa:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan antara lain bahwa:
(a). Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Kriteria tersebut adalah:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(b). Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Kriteria tersebut adalah:
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Usaha mikro,
usaha kecil dan usaha menengah memegang peranan penting dalam ekonomi
Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil
termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro yaitu: usaha dengan jumlah total
penjualan (turn over) setahun yang
kurang dari 1 milyar rupiah, pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total
usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu
usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara 1 milyar rupiah
sampai dengan 50 milyar rupiah) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total
usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 persen
dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Usaha Mikro
Kecil (UMK) memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di
Indonesia sebesar 60,34% pada tahun 2017. Selain menjadi penggerak
ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling
efektif, terbukti serapan tenaga kerja tahun 2017 sebesar 97,22%, sehingga bisa
mengurangi jumlah angka pengangguran yang ada saat ini.
Secara garis
besar, terdapat 3 (tiga) kebijakan pokok yang dibutuhkan dalam pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu:
1. Menciptakan iklim usaha yang kondusif (conducive business climate) sekaligus
menyediakan lingkungan yang mampu (enabling
environment) mendorong pengembangan UMKM secara sistematik, mandiri, dan
berkelanjutan.
2. Kedua, menciptakan sistem penjaminan (guarantee system) secara finansial
terhadap operasionalisasi kegiatan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh
UMKM.
3. Ketiga, menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistance and facilitation)
secara manajerial guna meningkatkan status usaha UMKM agar feasible sekaligus bankable dalam jangka panjang.
Salah satu
bentuk pemberdayan tersebut adalah adanya kebijakan penerbitan izin usaha mikro
kecil (IUMK).
IUMK (Izin
Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas usaha kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar izin usaha mikro kecil.
Tujuan
Tujuan dan manfaat IUMK adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan
kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha sesuai dengan lokasi yang
sudah ditetapkan
2. Mendapatkan
pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar
3. Mendapatkan
kemudahan dalam akses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun bukan
bank
4. Mendapatkan
kemudahan dalam pemberdayaan, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun
kabupaten/kota.
Di samping itu
masih ada beberapa keuntungan lain yang bisa didapatkan dengan memiliki IUMK,
yaitu antara lain:
a. Mendapatkan
pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Mendorong
para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk
kemajuan usahanya.
c. Menjadi
nilai lebih (plus) dari pada bisnis
UKM lain yang tidak memiliki IUMK.
Prosedur
Penerbitan
Agar ke depannya bisa berjalan dengan baik, maka usaha harus
memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang
harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki.
Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui
tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini.
Untuk itu
diperlukan penyebarluasan informasi tentang IUMK.
Pemerintah
telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk
usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam
mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah
keluar PERPRES, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014
Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222) menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat
sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.
a. Prinsip Pemberian IUMK:
1. Prosedur,
Sederhana, Mudah dan Cepat
2. Terbuka
Informasi bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
3. Kepastian Hukum
dan Kenyamanan dalam Berusaha
b. Persyaratan PUMK:
1. Surat Pengantar
RT/RW
2. Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
3. Pas foto 2
(dua) lembar, ukuran 4x6 cm
4. Mengisi
formulir, terdiri dari:
· Nama
· Nomor KTP
· Nomor Telefon
· Alamat Usaha
· Kegiatan Usaha
· Sarana yang
Digunakan
· Jumlah Modal
Usaha
c. Pelaksanaan Penerbitan IUMK:
- Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
- Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
- Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
- Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Penerbitan PUMK
dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui pendampingan
bersama petugas yang ditunjuk.