Seringkali para pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dan kelautan mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil produk mereka. Hambatan yang dialami bisa berbentuk pengadaan barang, cara pengemasan, pengiriman/distribusi barang, sistem pembayaran dan sebagainya.
Di sisi lain beberapa perusahaan retail baik yang berbentuk supermarket (seperti Transmart/Carefour, Hero, Ramayana dll) maupun minimarket (seperti Indomart, Alfamart, dll) menunggu aksi para mitra dalam menyediakan barang untuk mereka pasarkan di tempat-tempat yang telah dibangun/disediakan.
Dua kondisi yang sepintas saling bertentangan ini memerlukan perantara/fasilitator atau agensi untuk mensinergikan sehingga terjalin kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
Seringkali para pelaku utama dan pelaku
usaha perikanan dan kelautan mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil produk
mereka. Hambatan yang dialami bisa berbentuk pengadaan barang, cara pengemasan,
pengiriman/distribusi barang, sistem pembayaran dan sebagainya.
Di sisi lain beberapa perusahaan retail
baik yang berbentuk supermarket (seperti Transmart/Carefour, Hero,
Ramayana dll) maupun minimarket (seperti Indomart, Alfamart, dll) menunggu aksi
para mitra dalam menyediakan barang untuk mereka pasarkan di tempat-tempat yang
telah dibangun/disediakan.
Dua kondisi yang sepintas saling
bertentangan ini memerlukan perantara/fasilitator atau agensi untuk
mensinergikan sehingga terjalin kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama
usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha
menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan
oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Kemitraan usaha akan menghasilkan
efisiensi dan sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra
dan karenanya menguntungkan semua pihak yang bermitra.Kemitraan juga memperkuat
mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha
kecil kemitraan jelas menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari
pasar, modal, teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha
besar. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan
kelincahan usaha kecil.
Kemitraan hanya dapat berlangsung secara
efektif dan berkesinambungan jika kemitraan dijalankan dalam kerangka berfikir
pembangunan ekonomi, dan bukan semata-mata konsep sosial yang dilandasi motif
belas kasihan atau kedermawanan.
Beberapa alasan terjadi kemitraan
dikemukakan sebagai berikut:
a. Meningkatkan profit atau sales
pihak-pihak yang bermitra
b. Memperbaiki pengetahuan situasi pasar
c. Memperoleh tambahan pelanggan atau
para pemasok baru
d. Meningkatkan pengembangan produk
e. Memperbaiki proses produksi
f. Memperbaiki kualitas
g. Meningkatkan akses terhadap teknologi
Jenis-jenis/Pola
Kemitraan
Dalam Pasal
27 Undang-Undang Usaha Kecil ditentukan pola-pola kemitraan sebagai berikut:
1. Inti Plasma
Pola inti
plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau
usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai
inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan
mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan
pemasaran hasil produksi.
2. Subkontrak
Pola
subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah
atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang
diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari
produksinya. Kelemahan pola subkontrak ini adalah pada besarnya kebergantungan
pengusaha kecil pada pengusaha menengah atau besar. Hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kemandirian dan keuntungan yang diperoleh oleh
pengusaha kecil.
Manfaat yang
diperoleh pengusaha kecil melalui pola subkontrak ini adalah dalam hal :
--Kesempatan
untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen.
--Kesempatan
yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku.
--Bimbingan
dan kemampuan teknis produksi dan atau manajemen.
--Perolehan,
penguasaan, dan peningkatan teknologi yang digunakan.
--Pembiayaan.
3. Dagang Umum
Pola dagang
umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau
usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar memasarkan
produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh
usaha menengah atau usaha besar mitranya.
4. Waralaba
Pola
waralaba adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha menengah atau usaha
besar pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi merk dan saluran
distribusi perusahaan kepada usaha kecil penerima waralaba dengan disertai
bantuan dan bimbingan manajemen.
Pengaturan
yang terinci mengenai kemitraan bisnis pola waralaba ini telah diatur di dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26 Tahun 1997 tentang Waralaba. Di
dalam peraturan pemerintah kemitraan sendiri terdapat pengaturan khusus tentang
waralaba ini, antara lain dalam pasal 7 yang menentukan sebagai berikut :
Usaha besar
dan atau usaha menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan memberi
waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki
kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang
bersangkutan.
Perluasan
usaha oleh usaha besar dan atau usaha menengah dengan cara waralaba di
kabupaten atau kota di luar ibukota propinsi hanya dapat
dilakukan melalui kemitraan dengan usaha kecil.
5. Keagenan
Pola
keagenan adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha kecil diberi hak
khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar
mitranya. Pengertian agen hampir sama dengan distributor karena sama-sama
menjadi perantara dalam memasarkan barang dan jasa perusahaan menengah atau
besar (prisipal). Namun, secara hukum berbeda karena mempunyai karakteristik
dan tanggungjawab hukum yang berbeda.
6. Modal Ventura
Modal
Ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi. Pada dasarnya berbagai macam
definisi tersebut mengacu pada satu pengertian mengenai modal ventura yaitu
suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip
pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Meskipun
prinsip dari modal ventura adalah “penyertaan” namun hal tersebut tidak berarti
bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaannya
bisa saja obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak
sama dengan obligasi atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang
pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Beberapa perusahaan retail memberikan
gambaran singkat tentang persyaratan bagi calon mitra/supplier barang yang
dapat mereka pasarkan.
Persyaratan Administrasi untuk Calon
Mitra/Supplier:
1. Kontrak kerjasama dengan Perusahaan
Mitra
2. Akte Pendirian dan
Perubahan-perubahannya hingga yang terakhir (bagi yang berbentuk PT, Koperasi,
atau Yayasan) termasuk "Pengesahan dari Menteri Hukum & HAM"
3. Fotokopi SIUP atau Ijin-ijin Usaha
lain yang bersifat khusus
4. Fotokopi TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
5. Surat Keterangan Domisili dari
Kelurahan setempat
6. Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau
Pengurus
7. - Fotokopi SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak)
--> untuk Supplier PKP
- Surat Pernyataan
dari Supplier bahwa mereka adalah Non PKP
--> untuk Supplier Non PKP
8. Fotokopi SKT (Surat Keterangan
Terdaftar dari Kantor Pajak)
9. Fotokopi NPWP
10. Fotokopi Rekening Koran atau
Fotokopi Buku Tabungan
11. Fotokopi Surat Keterangan
Rekomendasi sebagai UKM dari Dinas Koperasi UKM, atau dari Dinas Perindustrian
dan Perdagangan wilayah setempat.
Beberapa contoh spesifikasi produk dan
kualitas yang dipersyaratkan oleh perusahaan Mitra adalah sebagai berikut:
a. Ikan
Tongkol dan Ikan Blanak Segar
b. Udang Jerbung Size 60-70 dan 40-50
c. Sotong
dan Kerang Darah
referensi: --avicennaedu.wordpress.com, --terbeselung.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar