Selasa, 12 Desember 2017

KEBERSIHAN PASAR IKAN

Latar Belakang
·  Pangan termasuk produk perikanan merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia
·     Walaupun pangan itu menarik, nikmat, tinggi gizinya namun jika tidak aman dikonsumsi, praktis tidak ada nilainya sama sekali
·      Di seluruh dunia kesadaran konsumen dalam hal mutu dan keamanan pangan semakin meningkat. Mutu dan keamanan pangan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh manusia.
·       Jaminan mutu dan keamanan pangan merupakan hak asasi konsumen.
Untuk mengimplementasikan adanya penerapan pola kebersihan yang dilakukan oleh pelaku usaha pemasaran ikan di pasar-pasar ikan tradisional ini dapat dilakukan melalui kegiatan lomba keebersihan pasar ikan. Tujuannya antara lain adalah:
1. Sebagai salah satu acuan bagi para pengelola pasar, pedagang ikan dan stakeholders lain dalam melakukan tugasnya untuk mewujudkan pasar ikan yang sehat, bersih, aman dan nyaman serta memenuhi kaidah sanitasi dan higienitas
2.  Mendorong pelaku pasar agar lebih peduli terhadap keamanan pangan (food safety) khususnya penerapan keamanan produk hasil perikanan untuk menjamin pengendalian mutu dan keamanan pangan dalam rantai pemasaran ikan.

FUNGSI STRATEGIS
1. Berkontribusi terhadap Ketahanan Perekonomian Bangsa
2. Penciptaan Lapangan Pekerjaan
3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
4. Pemberdayaan UMKM
5. Indikator Kestabilan harga & inflasi Nasional
6. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
7. Penguatan nilai sosial budaya Indonesia

PERMASALAHAN DAN TANTANGAN
Secara umum keadaan pasar ikan tradisional yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah karena kondisinya yang: kotor, bau, jorok, tidak aman, kumuh, timbangan tidak pas, barang kurang higienis, tidak nyaman, sehingga kalah bersaing dengan pasar-pasar modern seperti minimarket, supermarket atau hipermarket
Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengembangkan program pasar ikan bersih adalah mengoptimalkan fungsi pasar di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

DASAR HUKUM
1.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009; pasal 25 b ayat (1): pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; pasal 50 ayat (1): pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pihak yang melakukan pemasaran pangan; pasal 50 ayat (2): pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap pihak mempunyai  kemampuan menerapkan tata cara pemasaran yang baik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; pasal 2 ayat (1): setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.

ISU STRATEGIS PASAR IKAN TRADISIONAL
1.   Kondisi pasar ikan becek/kumuh, kurang tertib dan bau amis
2. Kompetensi penanggung jawab/pengelola pasar yang ada di daerah masih rendah
3.   Kontinuitas pasokan distribusi produk perikanan yang berkualitas rendah
4. Produk perikanan merupakan barang yang mempunyai sifat cepat/mudah rusak dan busuk
5.   Keterbatasan infrastruktur sarana dan prasarana serta fasilitas umum di pasar ikan
6. Rendahnya kapasitas pelaku usaha pemasaran (pedagang ikan & supplier) terkait, penerapan norma, standar prosedur dan kriteria jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

PERSYARATAN SANITASI PASAR IKAN
a. Fasilitasi Sanitasi
1.  Air : Tersedia air bersih yang cukup dilengkapi tandon air;
    Kualitas air bersih diperiksa setiap 6 bulan;
2. Es: harus tersedia dalam keadaan curah dan yang digunakan harus memenuhi standar.
3.  Instalasi limbah/saluran pembuangan harus terbuat dari bahan yang kedap air, rata, tidak berpori, halus agar mudah untuk dibersihkan. Konstruksi saluran harus berbentuk “U” agar mudah dibersihkan, mengalirkan limbah/air dengan lancar.
4.  Saluran harus ditutup dengan jeruji logam dan tidak mudah karat.
5. Toilet harus tersedia cukup bagi pengunjung dan pedagang yang ada di pasar; harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan dan harus selalu dalam kondisi bersih.
6. Fasilitas cuci tangan seharusnya tersedia di dekat meja display, dapat digunakan pembeli baik sebelum maupun sesudah memilih ikan.
b. Pegelolaan Pasar Tradisional
1. Penataan dan perbaikan pasar 
a. Struktur dan kondisi pasar (bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, aksesibilitas)
b.  Kebersihan (jumlah air, drainase, sampah)
c.  Keamanan (premanisme, pungli, copet)
d.  Kepastian transaksi (komitmen penjualan, harga)
e.  Parkir dan akses jalan masuk
2.  Pembinaan untuk peningkatan performa pedagang ikan
a.  Higienitas personal (sehat)
b.  Pakaian (pantas, sopan, sehat)
c.  Sikap (penerimaan, pelayanan)
d.  Kejujuran (harga, timbangan, kualitas)
e.  Semangat dan keuletan pedagang
3. Pemajangan ikan dan pengaturan lapak pedagang
4. Penempatan komoditi pada lokasi yang mudah dijangkau pemasok dan pembeli
5. Peningkatan kualitas produk
a.    Jaminan kesegaran dan keamanan produk
b.   Mendorong grading harga
6. Modifikasi dan diversifikasi produk
a.    Diversifikasi pelayanan (penyiangan, pemotongan, pengantaran)
b.   Diversifikasi produk (ikan utuh, filet, ikan olahan)
7. Meningkatkan jaminan pasokan dengan mendorong komitmen kemitraan pemasok dan pedagang
8. Mendata dan membentuk asosiasi pedagang dan pemasok
9. Membangun basis data untuk membangun aliansi pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar