· Walaupun pangan
itu menarik, nikmat, tinggi gizinya namun jika tidak aman dikonsumsi, praktis
tidak ada nilainya sama sekali
· Di seluruh dunia
kesadaran konsumen dalam hal mutu dan keamanan pangan semakin meningkat. Mutu dan
keamanan pangan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak
dikonsumsi oleh manusia.
· Jaminan mutu dan keamanan pangan merupakan hak asasi konsumen.
Untuk
mengimplementasikan adanya penerapan pola kebersihan yang dilakukan oleh pelaku
usaha pemasaran ikan di pasar-pasar ikan tradisional ini dapat dilakukan
melalui kegiatan lomba keebersihan pasar ikan. Tujuannya antara lain adalah:
1. Sebagai salah satu acuan bagi para pengelola pasar, pedagang ikan dan stakeholders lain dalam melakukan
tugasnya untuk mewujudkan pasar ikan yang sehat, bersih, aman dan nyaman serta
memenuhi kaidah sanitasi dan higienitas
2. Mendorong pelaku pasar agar lebih peduli terhadap keamanan pangan (food
safety) khususnya penerapan keamanan produk hasil perikanan untuk menjamin
pengendalian mutu dan keamanan pangan dalam rantai pemasaran ikan.
FUNGSI STRATEGIS
1. Berkontribusi
terhadap Ketahanan Perekonomian Bangsa
2. Penciptaan
Lapangan Pekerjaan
3. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
4. Pemberdayaan
UMKM
5. Indikator
Kestabilan harga & inflasi Nasional
6. Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
7. Penguatan
nilai sosial budaya Indonesia
Secara umum keadaan pasar ikan tradisional yang banyak dikeluhkan
masyarakat adalah karena kondisinya yang: kotor, bau, jorok, tidak aman, kumuh,
timbangan tidak pas, barang kurang higienis, tidak nyaman, sehingga kalah
bersaing dengan pasar-pasar modern seperti minimarket, supermarket atau hipermarket
Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengembangkan
program pasar ikan bersih adalah mengoptimalkan fungsi pasar di Indonesia
sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009;
pasal 25 b ayat (1): pemerintah
berkewajiban menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha
perikanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri
2. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; pasal 50 ayat (1): pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berkewajiban melakukan pembinaan kepada pihak
yang melakukan pemasaran pangan; pasal 50 ayat (2): pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap pihak mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran yang
baik.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; pasal
2 ayat (1): setiap orang
yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai
pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
ISU STRATEGIS PASAR IKAN TRADISIONAL
2. Kompetensi penanggung jawab/pengelola pasar yang ada
di daerah masih rendah
3. Kontinuitas pasokan distribusi produk perikanan yang
berkualitas rendah
4. Produk perikanan merupakan barang yang mempunyai sifat
cepat/mudah rusak dan busuk
5.
Keterbatasan infrastruktur sarana dan prasarana
serta fasilitas umum di pasar ikan
6. Rendahnya kapasitas pelaku usaha pemasaran (pedagang
ikan & supplier) terkait, penerapan norma, standar prosedur dan
kriteria jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
PERSYARATAN
SANITASI PASAR IKAN
1. Air : Tersedia
air bersih yang cukup dilengkapi tandon air;
Kualitas air bersih diperiksa setiap 6
bulan;
2. Es: harus
tersedia dalam keadaan curah dan yang digunakan harus memenuhi standar.
3. Instalasi
limbah/saluran pembuangan harus terbuat dari bahan yang kedap air, rata, tidak
berpori, halus agar mudah untuk dibersihkan. Konstruksi saluran harus berbentuk
“U” agar mudah dibersihkan, mengalirkan limbah/air dengan lancar.
4. Saluran harus
ditutup dengan jeruji logam dan tidak mudah karat.
5. Toilet harus
tersedia cukup bagi pengunjung dan pedagang yang ada di pasar; harus dilengkapi
dengan tempat mencuci tangan dan harus selalu dalam kondisi bersih.
6. Fasilitas cuci
tangan seharusnya tersedia di dekat meja display, dapat digunakan pembeli baik
sebelum maupun sesudah memilih ikan.
b.
Pegelolaan Pasar Tradisional
1. Penataan dan perbaikan pasar
a. Struktur dan
kondisi pasar (bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, aksesibilitas)
b. Kebersihan
(jumlah air, drainase, sampah)
c. Keamanan
(premanisme, pungli, copet)
d. Kepastian
transaksi (komitmen penjualan, harga)
e. Parkir dan akses
jalan masuk
2. Pembinaan untuk peningkatan
performa pedagang ikan
a. Higienitas personal
(sehat)
b. Pakaian (pantas,
sopan, sehat)
c. Sikap
(penerimaan, pelayanan)
d. Kejujuran
(harga, timbangan, kualitas)
e. Semangat dan
keuletan pedagang
3. Pemajangan ikan dan pengaturan lapak pedagang
4. Penempatan komoditi
pada lokasi yang mudah dijangkau pemasok dan pembeli
5. Peningkatan kualitas produk
a.
Jaminan
kesegaran dan keamanan produk
b.
Mendorong
grading harga
6. Modifikasi dan
diversifikasi produk
a.
Diversifikasi
pelayanan (penyiangan, pemotongan, pengantaran)
b.
Diversifikasi
produk (ikan utuh, filet, ikan olahan)
7. Meningkatkan jaminan pasokan dengan mendorong
komitmen kemitraan pemasok dan pedagang
8. Mendata dan membentuk asosiasi pedagang dan
pemasok
9. Membangun basis data untuk membangun
aliansi pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar