1. Penyuluh Perikanan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
a. Penyuluh Perikanan menjalankan syariat sesuai dengan agama/kepercayaan
yang dianutnya
b. Penyuluh Perikanan tidak diperkenankan (menganut) agama/kepercayaan yang
dilarang oleh Negara
c. Penyuluh Perikanan harus mampu menghargai norma-norma agama di wilayah
kerja
2. Penyuluh Perikanan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
a. Penyuluh Perikanan senantiasa
menghayati dan mengamalkan Pancasila
b. Penyuluh Perikanan menjunjung tinggi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945
c. Penyuluh Perikanan menjaga
netralitas Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia selaku Organisasi Profesi yang
independen
3. Penyuluh Perikanan senantiasa berperilaku teladan, serasi, selaras, dan
seimbang dalam melaksanakan tugas
a. Penyuluh Perikanan harus mampu
menjaga sikap, ucapan dan tindakan
b. Penyuluh Perikanan mengikuti
ketentuan-ketentuan tugas yang digariskan
c. Penyuluh Perikanan melaksanakan
tugasnya secara adil dan tidak memihak
4. Penyuluh Perikanan senantiasa lugas, tulus, dan jujur dalam mendampingi
pelaku utama dan pelaku usaha beserta keluarganya
a. Penyuluh Perikanan harus mampu
membedakan antara yang baik dan yang buruk
b. Penyuluh Perikanan melaksanakan
tugas tanpa pamrih
c. Penyuluh Perikanan harus
senantiasa bersikap jujur
d. Penyuluh Perikanan harus
menhormati nilai-nilai budaya dan norma-norma hokum yang berlaku dalam
masyarakat
5. Penyuluh Perikanan senantiasa memelihara dan menjaga kesetiakawanan serta
jiwa korsa
a. Penyuluh Perikanan dalam
melaksanakan tugas tidak merugikan rekan seprofesi
b. Penyuluh Perikanan dapat
melakukan kerjasama antar rekan seprofesi dalam mencapai tujuan penyuluhan
ssuai dengan tugas pokok dan fungsi
c. Penyuluh Perikanan memiliki solidaritas yang tinggi, memberikan motivasi
antar rekan seprofesi dalam melaksanakan tugas
6. Penyuluh Perikanan senantiasa menjunjung tinggi martabat korps Penyuluh
Perikanan
a. Penyuluh Perikanan tidak
melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Ikatan penyuluh Perikanan
Indonesia
b. Penyuluh Perikanan patuh dan
taat terhadap peraturan yang berlaku
c. Penyuluh Perikanan tidak
menyalahgunakan status sebagai Penyuluh Perikanan
7. Penyuluh Perikanan senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dengan
meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
a. Penyuluh Perikanan melakukan
tugas sesuai dengan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bagi Penyuluh
Perikanan
b. Penyuluh Perikanan mencari,
mengumpulkan dan menambah ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbaru
c. Penyuluh Perikanan mau berlatih
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta sikap sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi
Kami menjual aneka Kapur dengan harga terjangkau:
BalasHapus- Kapur Cao / Kalsium Oksida.
- Kapur CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
- Kapur CaCo3 /Kalsium Karbonat
- Kapur pertanian /Kaptan .
- Kapur Dolomite dll.
Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi :
Bpk Asep 081281774186
085793333234
Jln. Padalarang - Bandung Barat.
Simpan nomor dan hubungi jika sewaktu-waktu membutuhkan.