Sabtu, 16 Agustus 2014

KODE ETIK PENYULUH PERIKANAN


1.   Penyuluh Perikanan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
a.   Penyuluh Perikanan menjalankan syariat sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianutnya
b.   Penyuluh Perikanan tidak diperkenankan (menganut) agama/kepercayaan yang dilarang oleh Negara
c.   Penyuluh Perikanan harus mampu menghargai norma-norma agama di wilayah kerja
2.   Penyuluh Perikanan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
a.  Penyuluh Perikanan senantiasa menghayati dan mengamalkan Pancasila
b.  Penyuluh Perikanan menjunjung tinggi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945
c.  Penyuluh Perikanan menjaga netralitas Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia selaku Organisasi Profesi yang independen
3.   Penyuluh Perikanan senantiasa berperilaku teladan, serasi, selaras, dan seimbang dalam melaksanakan tugas
a.  Penyuluh Perikanan harus mampu menjaga sikap, ucapan dan tindakan
b.  Penyuluh Perikanan mengikuti ketentuan-ketentuan tugas yang digariskan
c.  Penyuluh Perikanan melaksanakan tugasnya secara adil dan tidak memihak
4.   Penyuluh Perikanan senantiasa lugas, tulus, dan jujur dalam mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha beserta keluarganya
a.  Penyuluh Perikanan harus mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk
b.  Penyuluh Perikanan melaksanakan tugas tanpa pamrih
c.  Penyuluh Perikanan harus senantiasa bersikap jujur
d.  Penyuluh Perikanan harus menhormati nilai-nilai budaya dan norma-norma hokum yang berlaku dalam masyarakat
5.   Penyuluh Perikanan senantiasa memelihara dan menjaga kesetiakawanan serta jiwa korsa
a.  Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas tidak merugikan rekan seprofesi
b.  Penyuluh Perikanan dapat melakukan kerjasama antar rekan seprofesi dalam mencapai tujuan penyuluhan ssuai dengan tugas pokok dan fungsi
c.  Penyuluh Perikanan memiliki solidaritas yang tinggi, memberikan motivasi antar rekan seprofesi dalam melaksanakan tugas
6.   Penyuluh Perikanan senantiasa menjunjung tinggi martabat korps Penyuluh Perikanan
a.  Penyuluh Perikanan tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Ikatan penyuluh Perikanan Indonesia
b.  Penyuluh Perikanan patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku
c.  Penyuluh Perikanan tidak menyalahgunakan status sebagai Penyuluh Perikanan
7.   Penyuluh Perikanan senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dengan meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
a.  Penyuluh Perikanan melakukan tugas sesuai dengan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bagi Penyuluh Perikanan
b.  Penyuluh Perikanan mencari, mengumpulkan dan menambah ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbaru
c.  Penyuluh Perikanan mau berlatih untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta sikap sesuai dengan tugas pokok dan fungsi

1 komentar:

  1. Kami menjual aneka Kapur dengan harga terjangkau:
    - Kapur Cao / Kalsium Oksida.
    - Kapur CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
    - Kapur CaCo3 /Kalsium Karbonat
    - Kapur pertanian /Kaptan .
    - Kapur Dolomite dll.

    Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi :

    Bpk Asep 081281774186
    085793333234

    Jln. Padalarang - Bandung Barat.

    Simpan nomor dan hubungi jika sewaktu-waktu membutuhkan.

    BalasHapus