Senin, 19 Juni 2017

KEMITRAAN USAHA

Seringkali para pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dan kelautan mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil produk mereka. Hambatan yang dialami bisa berbentuk pengadaan barang, cara pengemasan, pengiriman/distribusi barang, sistem pembayaran dan sebagainya.
Di sisi lain beberapa perusahaan retail baik yang berbentuk supermarket (seperti Transmart/Carefour, Hero, Ramayana dll) maupun minimarket (seperti Indomart, Alfamart, dll) menunggu aksi para mitra dalam menyediakan barang untuk mereka pasarkan di tempat-tempat yang telah dibangun/disediakan.
Dua kondisi yang sepintas saling bertentangan ini memerlukan perantara/fasilitator atau agensi untuk mensinergikan sehingga terjalin kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
Seringkali para pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dan kelautan mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil produk mereka. Hambatan yang dialami bisa berbentuk pengadaan barang, cara pengemasan, pengiriman/distribusi barang, sistem pembayaran dan sebagainya.
Di sisi lain beberapa perusahaan retail baik yang berbentuk supermarket (seperti Transmart/Carefour, Hero, Ramayana dll) maupun minimarket (seperti Indomart, Alfamart, dll) menunggu aksi para mitra dalam menyediakan barang untuk mereka pasarkan di tempat-tempat yang telah dibangun/disediakan.
Dua kondisi yang sepintas saling bertentangan ini memerlukan perantara/fasilitator atau agensi untuk mensinergikan sehingga terjalin kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Kemitraan usaha akan menghasilkan efisiensi dan sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya menguntungkan semua pihak yang bermitra.Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha kecil kemitraan jelas menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha besar. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha kecil.
Kemitraan hanya dapat berlangsung secara efektif dan berkesinambungan jika kemitraan dijalankan dalam kerangka berfikir pembangunan ekonomi, dan bukan semata-mata konsep sosial yang dilandasi motif belas kasihan atau kedermawanan.

Beberapa alasan terjadi kemitraan dikemukakan sebagai berikut:
a. Meningkatkan profit atau sales pihak-pihak yang bermitra
b. Memperbaiki pengetahuan situasi pasar
c. Memperoleh tambahan pelanggan atau para pemasok baru
d. Meningkatkan pengembangan produk
e. Memperbaiki proses produksi
f. Memperbaiki kualitas
g. Meningkatkan akses terhadap teknologi

Jenis-jenis/Pola Kemitraan

Dalam Pasal 27 Undang-Undang Usaha Kecil ditentukan pola-pola kemitraan sebagai berikut:

1. Inti Plasma
Pola inti plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.

2. Subkontrak
Pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya. Kelemahan pola subkontrak ini adalah pada besarnya kebergantungan pengusaha kecil pada pengusaha menengah atau besar. Hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kemandirian dan keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha kecil.

Manfaat yang diperoleh pengusaha kecil melalui pola subkontrak ini adalah dalam hal :
--Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen.
--Kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku.
--Bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan atau manajemen.
--Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang digunakan.
--Pembiayaan.

3. Dagang Umum
Pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar memasarkan produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.

4. Waralaba
Pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi merk dan saluran distribusi perusahaan kepada usaha kecil penerima waralaba dengan disertai bantuan dan bimbingan manajemen.

Pengaturan yang terinci mengenai kemitraan bisnis pola waralaba ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26 Tahun 1997 tentang Waralaba. Di dalam peraturan pemerintah kemitraan sendiri terdapat pengaturan khusus tentang waralaba ini, antara lain dalam pasal 7 yang menentukan sebagai berikut :

Usaha besar dan atau usaha menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan memberi waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan.

Perluasan usaha oleh usaha besar dan atau usaha menengah dengan cara waralaba di kabupaten atau kota di luar ibukota propinsi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dengan usaha kecil.

5. Keagenan
Pola keagenan adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya. Pengertian agen hampir sama dengan distributor karena sama-sama menjadi perantara dalam memasarkan barang dan jasa perusahaan menengah atau besar (prisipal). Namun, secara hukum berbeda karena mempunyai karakteristik dan tanggungjawab hukum yang berbeda.

6. Modal Ventura
Modal Ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi. Pada dasarnya berbagai macam definisi tersebut mengacu pada satu pengertian mengenai modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.

Meskipun prinsip dari modal ventura adalah “penyertaan” namun hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaannya bisa saja obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.

Beberapa perusahaan retail memberikan gambaran singkat tentang persyaratan bagi calon mitra/supplier barang yang dapat mereka pasarkan.
Persyaratan Administrasi untuk Calon Mitra/Supplier:
1. Kontrak kerjasama dengan Perusahaan Mitra
2. Akte Pendirian dan Perubahan-perubahannya hingga yang terakhir (bagi yang berbentuk PT, Koperasi, atau Yayasan) termasuk "Pengesahan dari Menteri Hukum & HAM"
3. Fotokopi SIUP atau Ijin-ijin Usaha lain yang bersifat khusus
4. Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
6. Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Pengurus
7.  - Fotokopi SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
        --> untuk Supplier PKP
     - Surat Pernyataan dari Supplier bahwa mereka adalah Non PKP
        --> untuk Supplier Non PKP
8. Fotokopi SKT (Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak)
9. Fotokopi NPWP
10. Fotokopi Rekening Koran atau Fotokopi Buku Tabungan
11.  Fotokopi Surat Keterangan Rekomendasi sebagai UKM dari Dinas Koperasi UKM, atau dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat.

Beberapa contoh spesifikasi produk dan kualitas yang dipersyaratkan oleh perusahaan Mitra adalah sebagai berikut:
a. Ikan Tongkol dan Ikan Blanak Segar
b. Udang Jerbung Size 60-70 dan 40-50
c. Sotong dan Kerang Darah

referensi: --avicennaedu.wordpress.com, --terbeselung.blogspot.com

Selasa, 06 Juni 2017

ASURANSI NELAYAN

Indonesia memiliki kekayaan hasil kelautan yang berlimpah, terbukti pada tahun 2009 Indonesia menjadi negara produsen perikanan dunia setelah negara China, Peru dan Amerika Serikat. Oleh karena itulah, sektor kelautan dan perikanan telah menjadi urat nadi kedaulatan pangan di negeri ini.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), total nelayan kecil saat ini berjumlah sekitar 2,7 juta orang. Namun, berbanding terbalik dengan kesejahteraan nelayan di lapangan.

Kehidupan nelayan saat ini masih belum dikategorikan layak. Malah, sampai sekarang, sebagian besar nelayan di Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan.
Bahkan pembudidaya ikan dan petambak garam di Indonesia mayoritas dalam kondisi miskin dengan prasarana, sarana minim serta akses pendanaan dan pembiayaan terbatas.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya perikanan dan petambak garam pemerintah membuat satu peraturan, hasilnya dalam rapat paripurna DPR RI tahun 2016 disahkan Undang Undang nomor (UU) 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

UU Nomor 7 tahun 2016 merupakan payung hukum yang memberikan perlindungan bagi nelayan yang sangat penting disosialisasikan hingga lapisan terbawah agar masyarakat paham dan tidak tersandung kasus hukum.

Perlindungan dan jaminan tersebut diberikan terhadap seluruh aktivitas dan kerja para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dari sejumlah risiko yang dimungkinkan dialaminya. Salah satu poin bentuk jaminan perlindungan bagi nelayan yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2016 adalah asuransi bagi nelayan.

Program asuransi nelayan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada nelayan dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka. Program tersebut bernama Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Nelayan merupakan salah satu faktor kunci dalam pengembangan di sektor kelautan dan perikanan. Profesi ini menuai risiko tinggi yang bahkan bisa mengancam jiwa saat menjalankannya. Diharapkan nelayan di tanah air benar-benar memanfaatkan program asuransi ini demi pengembangan kehidupan mereka sendiri.

Pemberian bantuan premi asuransi bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam itu, dimungkinkan karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan tersebut memiliki wilayah perairan jauh lebih besar mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau seluas 63 persen dari jumlah daratan.

Kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu adalah sebagai berikut:

- Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan kartu nelayan, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, dan berusia maksimal 65 tahun.
 - Selain itu, tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan pemerintah. Juga harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada di polis asuransi yang ada.

Untuk syarat kepesertaan, katanya, setiap calon penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan harus mengisi formulir kepesertaan calon penerima (form-AN1) dan formulir penunjukan ahli waris atau form-AN2, fotokopi kartu nelayan dan kartu keluarga, serta buku rekening tabungan di bank jika ada.
Khusus untuk ahli waris, katanya, harus disertai fotokopi KTP jika sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Dan buku tabungan jika ada.

Asuransi nelayan ini terbagi dua, yaitu santunan kecelakaan akibat kegiatan penangkapan ikan dan santunan kecelakaan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.

-Bagi nelayan yang melakukan aktivitas di laut atau sedang menjalankan profesinya dan terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, maka uang santunan sebesar Rp 200 juta akan diberikan kepada pihak keluarga.

-Apabila kecelakaan saat melaut dan meninggalkan cacat tetap pada tubuh maka akan diberikan santunan sebesar Rp 100 juta. Biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.

-Sementara, jika kecelakaan terjadi di saat nelayan tidak sedang melaut, maka santunan akan diberikan sebesar Rp 160 juta.

-Apabila menimbulkan kematian dan Rp 100 juta untuk cacat permanen. Sedangkan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.

-Untuk yang tidak sedang melaut, misalnya kecelakaan saat berkendara di jalan, atau meninggal di tempat tidur, tetap kita berikan santunan dengan nominal yang sudah ditentukan.

Namun, tidak semua risiko kecelakaan akan ditanggung asuransi sekalipun KKP tetap memutuskan pertanggungan bagi kecelakaan di luar kerja. Operator pasti akan menelusuri apa penyebab kecelakaan. Kalau memang tidak berhubungan sama sekali, tentu tidak di-cover.

Kebijakan ini akan mulai dirasakan manfaatnya oleh nelayan setelah satu tahun pasca pengesahan polis realisasi asuransi oleh masing-masing nelayan. KKP akan menanggung seluruh premi dengan anggaran sebesar 175 milyar rupiah, sehingga nelayan tidak perlu membayar lagi. Artinya, jika sasaran pemerintah 1 juta nelayan tahun ini, maka harga premi Rp 175.000 per nelayan per tahun.

Asuransi nelayan tidak ditujukan bagi anak buah kapal (ABK) karena mereka menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal. Kalau ABK, ada BPJS atau asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan pemilik kapal atau perorangan pemilik kapal. ABK-ABK itu harus diasuransikan oleh perusahaan atau pemilik kapal di mana mereka bekerja.