Jumat, 29 Juni 2018

IUMK

Pengertian

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan antara lain bahwa:
(a). Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kriteria tersebut adalah:
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga  ratus juta rupiah).
(b). Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Kriteria tersebut adalah:
1.   Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima  ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 300.000.000,00 (tiga  ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro yaitu: usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari 1 milyar rupiah, pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara 1 milyar rupiah sampai dengan 50 milyar rupiah) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 persen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia sebesar 60,34% pada tahun 2017.  Selain menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif, terbukti serapan tenaga kerja tahun 2017 sebesar 97,22%, sehingga bisa mengurangi jumlah angka pengangguran yang ada saat ini.

Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) kebijakan pokok yang dibutuhkan dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu:
1.   Menciptakan iklim usaha yang kondusif (conducive business climate) sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu (enabling environment) mendorong pengembangan UMKM secara sistematik, mandiri, dan berkelanjutan.
2.   Kedua, menciptakan sistem penjaminan (guarantee system) secara finansial terhadap operasionalisasi kegiatan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh UMKM.
3.   Ketiga, menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistance and facilitation) secara manajerial guna meningkatkan  status usaha UMKM agar feasible sekaligus bankable dalam jangka panjang.

Salah satu bentuk pemberdayan tersebut adalah adanya kebijakan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK).

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas usaha kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar izin usaha mikro kecil.

Tujuan

Tujuan dan manfaat IUMK adalah sebagai berikut:
1.   Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan
2.   Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar
3.   Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun bukan bank
4.   Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Di samping itu masih ada beberapa keuntungan lain yang bisa didapatkan dengan memiliki IUMK, yaitu antara lain:
a. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
c. Menjadi nilai lebih (plus) dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.

Prosedur Penerbitan

Agar ke depannya bisa berjalan dengan baik, maka usaha harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini.
Untuk itu diperlukan penyebarluasan informasi tentang IUMK.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222) menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.

a. Prinsip Pemberian IUMK:
1.    Prosedur, Sederhana, Mudah dan Cepat
2.    Terbuka Informasi bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
3.    Kepastian Hukum dan Kenyamanan dalam Berusaha

b. Persyaratan PUMK:
1.   Surat Pengantar RT/RW
2.   Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.   Pas foto 2 (dua) lembar, ukuran 4x6 cm
4.   Mengisi formulir, terdiri dari:
·  Nama
·  Nomor KTP
·  Nomor Telefon
·  Alamat Usaha
·  Kegiatan Usaha
·  Sarana yang Digunakan
·  Jumlah Modal Usaha

c. Pelaksanaan Penerbitan IUMK:
  1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
  2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
  3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
  4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Penerbitan PUMK dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui pendampingan bersama petugas yang ditunjuk.