Sabtu, 14 Februari 2015

SEKILAS CBIB

Latar Belakang

Tuntutan pasar global akan produk perikanan budidaya adalah keamanan pangan (food safety) dalam artian hasil perikanan budidaya diharapkan aman untuk dikonsumsi sesuai persyaratan pasar. Sebagai konsekuensi meningkatnya perdagangan global, produk perikanan budidaya Indonesia harus mempunyai daya saing, baik dalam mutu produk maupun efisiensi dalam produksi.
Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan kesehatan dan keamanan pangan, menuntut seluruh pihak terkait dengan perikanan budidaya di Indonesia mengutamakan kualitas, baik untuk produk ekspor maupun konsumsi masyarakat.
Seluruh tahapan dalam budidaya ikan harus memperhatikan sanitasi dan pengendalian dalam upaya mencegah tercemarnya hasil perikanan budidaya dari berbagai bahaya keamanan pangan seperti bakteri, racun hayati (biotoxin), logam berat serta pestisida, maupun residu bahan terlarang (antibiotik, hormon, dsb).
Peningkatan mutu produk perikanan budidaya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas dari bahan cemaran sesuai persyaratan pasar.
Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pembudidaya ikan perlu menerapkan cara berbudidaya yang benar, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.02/Men/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB)
Sebagai bukti penerapan CBIB pada unit pembesaran ikan, perlu dilakukan sertifikasi melalui penilaian yang obyektif dan transparan.

Tujuan Sertifikasi

Tujuan Sertifikasi adalah memberikan jaminan penerapan CBIB dalam unit usaha budidaya telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi CBIB yang obyektif dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan produsen dan konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya Indonesia.

Definisi

    Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) adalah penerapan cara memelihara dan atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologi
    Sertifikasi CBIB merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam Cara Budidaya Ikan Yang Baik. Sertifikat CBIB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi persyaratan CBIB.

Landasan Hukum
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan;
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik;
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak;
  • Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.01/DPB.0/ HK150.154/S4/ II/2007 tentang Pedoman dan Daftar Isian Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik;
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang Pembudidayaan.

Aspek dalam CBIB

Dalam penerapan CBIB ada 4 aspek yang harus diperhatikan, yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan dan aspek lingkungan.
•    Aspek Teknis meliputi kelayakon lokasi dan sumber air, kelayakan fasilitas, proses produksi dan penerapan biosecurity. Lokasi harus bebas banjir dan bebas cemaran, sumber air juga harus diperiksa laboratorium untuk mengetahui kandungan logam berat dan bakteri Coliform. Fasilitas juga harus sesuai, di antaranya terdapat gudang pakan dan gudang peralatan yang layak, sarana pengemasan dsb. Proses produksi/pemeliharaan sebaiknya mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai pengemasan. Benih ikan harus berasal dari unit pembenihan yang bersertifikasi CPIB, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Induk Ikan juga harus berasal dari lembaga yang berwenang memproduksi Induk Ikan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan. Penerapan biosecurity adalah sebuah upaya agar tempat budidaya tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme berbahaya yang dapat mengganggu proses pemeliharaan. Di antaranya adalah dengan membuat pagar keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang pembenihan, pencuci roda mobil/motor di pintu gerbang dsb.
•    Aspek Manajemen meliputi struktur organisasi dan manajemen serta pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman. Dokumentasi dalam hal ini adalah Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi Kerja, yang merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, yang dilengkapi dengan formulir isian untuk mengumpulkan data yang diperlukan selama proses pemeliharaan. Rekaman dalam hal ini adalah merupakan bukti obyektif untuk menunjukan efektivitas penerapan CBIB. Contoh rekaman di antaranya adalah pembelian pakan, pengolahan kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kualitas air dsb.
•    Aspek Keamanan Pangan merupakan sebuah ketentuan bahwa dalam memelihara ikan tidak boleh menggunakan obat-obatan/bahan kimia/biologi yang dilarang yang bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang boleh digunakan adalah obat-obatan yang sudah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Demikian juga dengan pakan, pakan yang boleh digunakan adalah pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apabila pembudidaya menggunakan pakan buatan sendiri, maka pembudidaya harus bisa menjelasakan tentang bahan, formula serta proses produksi pakan tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk dianalisis di laboratorium.
•    Aspek Lingkungan adalah sebuah jaminan bahwa kegiatan budidaya ikan kita tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses budidaya ikan kita dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan umum.

Sertifikasi CBIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong pelaku usaha budidaya ikan untuk menerapkan CBIB. Bagi para pembudidaya yang serius melakukannya, disarankan untuk mengajukan sertifikasi CBIB pada unit usahanya. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut pastinya tidak jauh dari 4 aspek yang dijelaskan di atas.
Syarat sertifikasi CBIB di antaranya:
  • Lokasi bebas banjir dan cemaran;
  • Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar;
  • Menerapkan biosecurity;
  • Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri;
  • Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
  • Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan benih, sampai dengan panen;

Tata Cara Sertifikasi CBIB

Persyaratan Pemohon
Pembudidaya dapat mengajukan permohonan sertifikasi CBIB dengan mengirimkan formulir aplikasi, dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. Foto kopi SIUP atau TPUPI;
2. Data umum unit usaha pembesaran;
3. Daftar catatan/rekaman;
4. Struktur organisasi dan tanggung jawab;
5. Daftar fasilitas (sarana dan prasarana);
6. Jumlah dan pendidikan tenaga kerja
7. Gambar lay out bangunan & unit usaha budidaya

Penilaian Kesesuaian
Setelah dokumen permohonan dinilai memenuhi syarat maka penilaian lapangan dapat dilaksanakan dengan metode:
  • Wawancara
  • Peninjauan kondisi lapang (wadah budidaya, gudang, saluran air, dll) serta operasional tambak disesuaikan Prosedur Operasional Standar (POS)
  • Pemeriksaan dokumen/catatan kegiatan yang dimiliki unit pembesaran ikan.

Dokumen yang harus dimiliki unit usaha budidaya terdiri dari:
a. Prosedur Operasional Standar (POS)
Merupakan standar metode pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang digunakan sebagai pedoman bagi pelaksana kegiatan lapangan.
POS dapat terdiri dari:
- persiapan wadah
- pengolahan kualitas air
- penebaran benih
- pemberian pakan
- pemantauan kesehatan ikan
- pemakaian bahan kimia/biologi
- penyimpanan bahan kimia/biologi
- pengelolaan & penyimpanan pakan
- pengelolaan & penyimpanan peralatan
- persiapan panen, panen & pasca panen
- tindakan perbaikan, pengawasan pencatatan
b. Dokumen Pencatatan/Rekaman Kegiatan
Merupakan dokumen yang berisi catatan kegiatan lapangan yang merekam semua informasi penting yang dibutuhkan, per wadah budidaya per proses produksi.
Rekaman disesuaikan kebutuhan tiap unit pembesaran, dan dapat terdiri dari:
- Benih (jumlah, hatchery, hasil uji, tanggal tebar)
- Pakan (jumlah/jam/hari, jenis, produsen, batch)
- Kualitas air (DO, pH, Salinitas, Nitrat, Nitrit, plankton, dll)
- Penggunaan bahan kimia dan bahan biologi
- Rekaman kejadian penyakit ikan
- Rekaman panen (tanggal, jumlah, pembeli)
Persyaratan penilaian kesesuaian meliputi:
1. Lokasi
2. Suplai air
3. Tata Letak dan desain
4. Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan
5. Persiapan wadah budidaya
6. Pengelolaan Air
7. Penggunaan Benih
8. Penggunaan Pakan
9. Penggunaan bahan kimia, bahan biologi dan obat ikan
10. Penggunaan es dan air
11. Panen
12. Penanganan Hasil
13. Pengangkutan
14. Pembuangan Limbah
15. Pencatatan
16. Tindakan Perbaikan
17. Pelatihan
18. Kebersihan Personil

Tingkat                             Ketidaksesuaian
                              Minor    Mayor    Serius      Kritis
I (Sangat Baik)       0-6        0-5            0              0
II (Baik)                   ≥ 7        6-10        1-2             0
III (Cukup)              NA*      ≥ 11         3-4             0
IV (Tidak Lulus)     NA*      NA*         ≥ 5           ≥ 1
*) NA: Not Applicable
Catatan:
Untuk unit pembesaran yang kelulusannya tingkat II tidak diperbolehkan ada ketidaksesuaian yang lebih dari 10 kombinasi “Mayor’ dan “Serius”. Apabila kombinasi “Mayor”  dan “Serius”  lebih dari “10”, maka unit pembesaran ikan tersebut akan digolongkan di tingkat III.

Penerbitan Sertifikat
Sertifikat CBIB akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya berdasarkan rekomendasi Komisi Aproval.
Jangka waktu berlakunya Sertifikat bergantung pada tingkat kelulusan unit pembesaran, yaitu:
a. Tingkat I     : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan
b. Tingkat II    : 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan
c. Tingkat III   : 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan
d. Tingkat IV : tidak mendapat sertifikat dan tidak diberi rekomendasi untuk memasarkan produksinya sebagai bahan baku ekspor.

Pengawasan dan Verifikasi
Pengawasan dilakukan secara berkala agar semua aspek benar-benar diterapkan sesuai Prosedur Operasional Standar yang telah disusun, sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun. Jika konsisten sertifikat dapat diperpanjang, namun jika tidak akan dilakukan pembekuan. Verifikasi dilakukan paling lambat sebulan sebelum sertifikat berakhir untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha pembudidayaan ikan yang terkait telah dilakukan sesuai dengan cara budidaya yang baik.  Jika konsisten sertifikat diperpanjang, jika tidak maka dilakukan pencabutan sertifikat. Pengawasan dan verifikasi dilakukan oleh otoritas kompeten.

1 komentar:

  1. Kami menjual aneka Kapur :
    - Kapur Cao / Kalsium Oksida.
    - Kapur CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
    - Kapur CaCo3 /Kalsium Karbonat
    - Kapur pertanian /Kaptan .
    - Kapur Dolomite dll.

    Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi :

    Bpk Asep 081281774186
    085793333234

    Jln. Padalarang - Bandung Barat.

    Simpan nomor dan hubungi jika sewaktu-waktu membutuhkan.

    BalasHapus